Besarantunjangan yang diberikan untuk guru yang sudah memiliki sertifikat bervariasi. Berdasarkan aturan dari Permendiknas No. 72 tahun 2008, disebutkan bahwa guru honorer tetap yang bukan PNS dan belum punya jabatan fungsional akan memperoleh tunjangan tetap atau gaji sertifikasi guru sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.
Gajipokok guru tergantung dengan golongan yang saat ini diembannya. Apabila Kamu guru PNS dengan golongan I, maka Kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.486.000, golongan II Rp. 1.936.000, golongan III Rp. 2.456.700, dan golongan IV Rp. 2.899.900. Daftar gaji ini akan Kamu terima pada masa awal bekerja atau ketika baru diangkat menjadi PNS.
Setelahlulus sarjana, sebelum menjadi guru TK, harus lulus sertifikasi pendidik atau Pendidikan Profesi Guru (PPG). Besaran gaji guru TK adalah berkisar Rp 100.000 sampai Rp 3.400.000. Guru TK honorer (yang dikelola swasta) Kabupaten Penajam Paser Utara, Rp 3.400.000; Guru TK honorer swasta, rata-rata Rp 100.000 sampai Rp 400.000/bulan;
Fast Money. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Pendidikan yang dimaksud dimulai dari jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi guru semakin hari semakin banyak diminati. Bagaimana tidak, menjadi guru saat ini bisa mendapatkan banyak tunjangan dan fasilitas dari pemerintah, salah satunya adalah gaji guru PNS bersertifikasi beserta tunjangannya. Apa itu tunjangan sertifikasi bagi guru PNS? Tunjangan sertifikasi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik sendiri bisa dikatakan sebagai bukti formal atau pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional dengan jabatan fungsional. Guru yang memiliki sertifikasi pendidikan akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Pemberian sertifikasi pada tenaga pendidik mulai berlaku setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015. Semua guru baik PNS maupun swasta akan dibayar pemerintah asalkan memiliki sertifikasi. Dengan mengetahui sertifikasi pendidikan mestinya Kamu sudah tau berapa perkiraan gaji guru PNS bersertifikasi dalam satu bulan. Untuk lebih jelasnya akan dibahas di bawah ini. Gaji Guru PNS Bersertifikasi Gaji guru yang berstatus PNS akan mendapatkan tunjangan sertifikasi setara dengan gaji pokoknya. Jadi, semisal Kamu adalah guru PNS golongan 3A dengan gaji pokok sebesar Rp. maka tunjangan sertifikasi yang akan diterima dalam satu bulan yaitu Rp. Dengan demikian, dalam satu bulan Kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp. Ketentuan ini seperti yang telah disebutkan di atas berasal dari pemerintah. Gaji pokok guru tergantung dengan golongan yang saat ini diembannya. Apabila Kamu guru PNS dengan golongan I, maka Kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp. golongan II Rp. golongan III Rp. dan golongan IV Rp. Daftar gaji ini akan Kamu terima pada masa awal bekerja atau ketika baru diangkat menjadi PNS. Begitu juga dengan tunjangan sertifikasi yang akan Kamu dapatkan dalam satu bulan. Akan tetapi, gaji pokok tersebut bisa bertambah berdasarkan lama masa kerja. Jadi, bisa dikatakan berprofesi sebagai guru PNS itu sangatlah lumayan kalau dilihat dari segi gaji. Gaji guru PNS bersertifikasi bisa membawa banyak keberkahan dan perubahan dalam hidup, karena Kamu akan mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Belum lagi kalau masa kerja Kamu sudah puluhan tahun, maka bisa jadi gajinya menjadi dua kali lipat dari gaji awal. Nah, demikianlah perkiraan gaji guru PNS bersertifikasi atau pendapatan yang didapatkan dalam satu bulan. Bagi Kamu yang bercita-cita menjadi guru atau tenaga pendidik lainnya usahakan memiliki sertifikasi pendidikan agar bisa mendapat gaji yang layak dalam setiap bulannya. Dengan demikian, Kamu bisa mendapatkan kesejahteraan dalam hidup. Semoga artikel kali ini bermanfaat ya buat Kamu.
– Aturan penyaluran tunjangan profesi guru TPG dan tunjangan khusus guru untuk guru PPPK. Salam pendidikan, selamat berjumpa kembali pada blog pendidikan yang mana di kesempatan kali ini postingan ini akan membahas tentang gaji PPPK dan juga tunjangan sertifikasi khususnya untuk pegawai P3K. Seperti di ketahui bahwa di tahun 2021 penerimaan ASN PPPK merupakan penerimaan besar-besaran yang mana banyak sekali guru honorer yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK. Ada rasa Bahagia dan kebanggaan tersendiri bagi para ASN PPPK yang telah dinyatakan lulus. Setelah mereka lulus maka info penting yang harus di ketahui selanjutnya ialah tentang besaran gaji PPPK yang nantinya akan di terima serta bagaimana pula dengan aturan pada penyaluran tunjangan profesi guru ketika telah menjadi ASN PPPK. Pada postingan ini hal tersebut akan di bahas sehingga akan menjadi sebuah informasi yang menarik bagi para ASN PPPK khususnya bagi mereka yang baru saja dinyatakan lulus PPPK. Dengan memahami besaran gaji dan besaran tunjangan PPPK maka akan membuat rasa penasaran menjadi hilang sehingga yang tadinya hanyalah sekedar cerita maka akan menjadi sebuah kenyataan. Dalam berbicara mengenai besaran gaji dan tunjangan profesi guru PPPK maka diharapkan agar tidak hanya sekedar mengetahui saja tanpa ada dasarnya, olehnya itu melalui postingan ini saya akan memberikan informasi tentang gaji dan aturan penyaluran tunjangan profesi guru bagi ASN PPPK yang berdasar pada surat resmi yang di keluarkan oleh presiden dan juga oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan. Khusus untuk besaran gaji PPPK maka bagi anda yang ingin mengetahuinya bisa melihat rincian besaran gaji PPPK sesuai golongan yang akan di tampilkan di bawah ini Berikut Daftar Gaji Pokok PPPK terbaru Tahun 2021/2022 berdasarkan Golongan I Rp - Rp Golongan II Rp - Rp Golongan III Rp - Rp Golongan IV Rp - Rp Golongan V Rp - Rp Golongan VI Rp - Rp Golongan VII Rp - Rp Golongan VIII Rp - Rp Golongan IX Rp - Rp Golongan X Rp - Rp Golongan XI Rp - Rp Golongan XII Rp - Rp Golongan XIII Rp - Rp Golongan XIV Rp - Rp Golongan XV Rp - Rp Golongan XVI Rp - Rp Golongan XVII Rp - Rp Besaran gaji yang telah di paparkan diatas merupakan daftar gaji PPPK yang bersumber dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK. Bagi anda yang ingin melihat surat resminya maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini Download Tabel Gaji PPPK Terbaru Setelah anda memahami tentang besaran gaji PPPK sesuai golongan maka anda pun harus memahami tentang bagaimana aturan penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru PPPK yang telah lulus sertifikasi guru. Hal ini tentunya harus bisa dipahami oleh para guru PPPK sehingga bisa mengetahui berapa besaran tunjangan profesi guru yang akan di terima pada saat lulus sebagai ASN PPPK. Selain tunjangan profesi guru ada pula tunjangan lainnya seperti tunjangan khusus yang juga harus di pahami oleh guru ASN PPPK. Berikut ini penjelasan tentang aturan penerimaan dan pembayaran tunjangan khusus guru TKG dan tunjangan profesi guru TPG bagi guru PPPK. Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Bagi PPPK - Bagi guru PPPK maka untuk mendapatkan tunjangan khusus guru maka harus memenuhi kriteria yaitu, memiliki surat keputusan pengangkatan dari pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; - memiliki NUPTK; - Tercatat pada Dapodik; - Bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri; - Aktif mengajar; dan - Tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. Besaran Tunjangan Khusus PPPK - Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan. - Besaran Tunjangan Khusus berdasarkan pada SIM-Tun yang sudah divalildasi oleh Dinas. - Besaran Tunjangan Khusus dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi bagi PPPK - memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah - tercatat pada Data Pokok Pendidikan Dapodik; - aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; - memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; - memiliki Nomor Registrasi Guru NRG yang diterbitkan oleh Kementerian; - memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Besaran Tunjangan Profesi Bagi Guru PPPK - Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan. - Besaran Tunjangan Profesi berdasarkan SIM-Tun. - Besaran Tunjangan Profesi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk anda yang ingin mengetahui tentang prosedur dan aturan penyaluran tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru PPPK maka anda bisa membacanya pada surat resmi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil. Bagi anda yang ingin memiliki file PERSESJEN Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Bagi Guru maka silahkan anda download di bawah ini Download Persesjen Nomor 18 Tahun 2021 Demikianlah informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan bagi guru PPPK, semoga informasi ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan anda seputar gaji dan tunjangan PPPK. Sekian dan semoga Bermanfaat.
Penulis Virdita Ratriani - Tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik. Tak bisa dipungkiri, masih banyak guru di Tanah Air yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tak sebanding dengan beban pekerjaannya. Pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP. Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru. Baca Juga Bikin makin sukses, simak strategi Elon Musk saat menjalankan bisnisnya Besaran tunjangan sertifikasi guru Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat 4, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut. Baca Juga Provinsi Jambi tempat percontohan kehutanan sosial Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Baca Juga Percepat penyelesaian tata batas agar sawit tidak jadi sasaran empuk kampanye hitam DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Tag unlisted Jangan Lewatkan Tunjangan guru Tunjangan profesi guru tunjangan sertifikasi guru Dana Tunjangan Sertifikat Guru
gaji sertifikasi guru tk